ULAH NAKAL Dokter di Video Panas dengan Bidan Terbongkar, Juga Hancurkan Rumah Tangga Pak Mantri
Dokter AM itu dilaporkan oleh dua orang yakni suami dari Bidan AY dan perawat/mantri yang kini bertugas di Puskemas di Kecamatan Jenggawah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru mengejutkan dalam kasus video panas 48 detik oknum dokter dan bidan.
Ulah nakal oknum dokter AM, pejabat di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember terkuak.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari dua suami wanita yang berstatus sebagai bidan di Puskemas Curahnongko pada Kamis (12/11).
Laporan ini buntut dari video mesum berdurasi 48 detik antara dokter yang menjabat sebagai pejabat puskesmas, AM dan bidan AY yang telah memiliki suami.
Baca juga: FAKTA BARU Video Syur Oknum Dokter dan Bidan, Suami Dokter Gigi, Tugas di Puskesmas yang Sama
Baca juga: Kembali Ungkit Dugaan Kasus Lama Habib Rizieq, Siapa Sebenarnya Sosok Henry Yosodiningrat ?
Baca juga: CEK REKENING, Hari Ini BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Dicairkan Lagi, Menaker Bantah Tunda Pencairan
TONTON JUGA:
Bukan tanpa alasan, suami Bidan A menuturkan ingin kasus video tersebut diusut tuntas pihak kepolisian.
"Atas dukungan warga saya datang ke sini untuk berkonsultasi dan berkomunikasi lebih lanjut atas video," terangnya.
Suami bidan AY itu tak menampik jika rumah tangganya hancur.
FOLLOW JUGA:
Bahkan, sang anak menjadi korban imbas beredarnya video mesum tersebut.
"Jika nanti berkas sudah lengkap, dan dengan dukungan dari warga, saya akan komunikasi lebih lanjut dengan polisi," tegasnya.
Dari informasi yang dikumpulkan SURYA.co.id, saat ini Bu Bidan AY tinggal di rumah saudaranya, atau tidak tinggal serumah dengan sang suami dan anak-anaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bidan AY bukan merupakan selingkuhan pertama dokter AM.
Dokter AM pernah berselingkuh dengan perempuan yang bertugas di Puskemas Curahnongko pada rentang 2008-2009.

Diceritakan Pak Mantri, peristiwa bermula ketika Dokter AM sedang bertugas di Puskesmas itu, satu kantor dengan perempuan tersebut.