Pilkada Serentak 2020
Pelaksanaan Kampanye di Sumsel Jadi Panutan di Masa Pandemi, Bawaslu Sumsel Ungkap Penyebabnya
Selama ini, pelanggaran kampanye masih yang lama (2 kasus). Artinya kesadaran tim paslom, masyarakat sudah baik.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengungkapkan, jika pelaksanaan tahapan kampanye dimasa pandemi Covid-19, di 7 Kabupaten se-Sumsel, menjadi panutan dan contoh bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Anggota Bawaslu Sumsel A Junaidi, pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 saat ini hingga awal Desember nanti, mereka menilai sangat minim ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye yang berlangsung hingga saat ini.
"Pelaksanaan kampanye dari laporan jajaran di bawah ternyata cenderung semakin hari tambah tertib pelaksanaannya. Tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun," kata Junaidi, Kamis (12/11/2020).
Semua stakeholder, dijelaskan Junaidi telah melakukan fungsi masing- masing dengan baik, baik itu tim kampanye, Pemda, gugus tugas sama- sama melakukan pengawasan masing- masing cegahan dari pagi sampai pagi lagi.
Meski seiring dengan meningkatnya kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas.
"Selama ini, pelanggaran kampanye masih yang lama (2 kasus). Artinya kesadaran tim paslom, masyarakat sudah baik. Tingkat nasional pelaksanaan Pilkada di Sumsel pada masa pandemi, jadi panutan dan contoh untuk penerapan prokes dalam kampanye," tandasnya.
Diungkapkan Junaidi, komitmen dan kesadaran yang lebih tinggi dari pasangan calon kepala daerah serta partai politik pengusung dan simpatisannya untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, sangat penting.
Sebab, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun ini dilangsungkan di tengah situasi pandemi.
Sehingga, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, berpotensi meningkatkan risiko penularan virus corona di tengah masyarakat.
Baca juga: Cara Unik Camat Tanjung Lubuk OKI Sosialisasi Prokes, Pasang Banner Bahasa Komering
Baca juga: Bawaslu Sumsel Ungkap Potensi Politik Uang Jelang Pencoblosan, Paslon Bisa Didiskualifikasi
Sekedar informasi di Sumsel sendiri terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, yaitu Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur.
Mayoritas calon petahana saat ini maju kembali untuk jabatan periode kedua. Kecuali di Kabupaten OKU Timur petahananya tidak maju kembali, namun nuansanya tetap ada karena yang maju adalah anak Bupati saat ini menjabat Kholid Mawardi yaitu Yudha, berpasangan dengan adik kandung Gubernur Sumsel Herman Deru (Lanozin), berhadapan dengan adik ipar Herman Deru juga yaitu Ruslan Taimi- Dr Herly.
Aturan Tatap Muka dan Sanksi Pilkada 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel Kelly Mariana pada akhir September lalu menerangkan, jika KPU RI telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.
Di dalam aturan baru yang tertuang di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020.
Ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan pelanggar protokol kesehatan yang diatur di dalam Pasal 88A.

Di dalamnya berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan protokol kesehatan itu berlaku untuk kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasagan calon dan pihak terkait lainnya; serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, PPK, PPS, PPDP atau KPPS.
Berikutnya, kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Jika dalam pelaksanaannya ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Namun, jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi, untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Diaturan baru, rapat umum sekarang ditiadakan. Termasuk penghapusan untuk kampanye kegiatan lainnya, seperti kegiatan kebudayaan, pentas seni, konser seni. Kemudian, kegiatan sosial, bazaar, donor darah, lomba- lomba olahraga, hingga peringatan ultah partai," pungkasnya.