Masyarakat Tak Boleh Lagi Minum Alkohol, Langsung Didenda Rp 50 Juta dan Dipenjara, RUU DIbahas

Masyarakat Tak Boleh Lagi Minum Alkohol, Langsung Didenda Rp 50 Juta dan Dipenjara, RUU DIbahas

Editor: Slamet Teguh
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat saat ini tak akan dapat meminum alkohol secara sembarangan.

Jika kedapatan maka hukuman denda hingga penjara bakal menanti.

Pemerintah kembali tengah merancang Undang-Undang.

Kali ini yang tengah dibahas ialah UU Larangan Minuman Beralkohol.

Badan Legislasi DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman beralkohol pada Selasa, (10/11/2020).

Sebanyak 21 anggota DPR menjadi pengusul RUU ini, mayoritas dari mereka berasal dari Fraksi PPP.

Rinciannya adalah 18 dari fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS, dan 1 dari Fraksi Partai Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal, salah satu pengusul dari Fraksi PPP, menjelaskan tujuan RUU ini.

Dia menyebut RUU itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengonsumsian minuman yang mengandung alkohol.

Menurutnya, persoalan minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Kompas.

Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol ((PA VIA DAILYMAIL))

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved