Berita Palembang

Begal Sadis Nekat Lukai Korban, Ini Kajian Teoritis Martini Idris Pengamat Hukum dari UMP

Bisa terjadi karena salahnya pola pergaulan, atau buruknya keadaan faktor ekonomi yang semakin diperparah dengan adanya pandemi.

ISTIMEWA
Martini Idris SH, MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang sekaligus Pengamat Hukum. 

"Daerah-daerah yang disebutkan tadi merupakan daerah yang memang titik rawan selama ini namun pada masa pandemi kemungkinan besar peningkatan kriminalitas di daerah tersebut menjadi meningkat," ujarnya.

Dikatakan Martini, biasanya pelaku kejahatan begal dan jambret bersumber dari orang-orang lama yang sebelumnya pernah beraksi melakukan aksi kejahatan itu.

Namun kerap kali pelaku begal tersebut juga mengajak pemain baru untuk melakukan kejahatannya.

"Bagi pelaku begal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dengan ancaman pidana sembilan tahun sampai 12 tahun penjara. Dan apabila dilakukan dengan pemberatan, dapat dikenai 15 tahun jika berakibat kematian," ujarnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved