Kabar Gembira, Hari Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Gelombang II

Kabar jadwal pencairan BLT atau subsidi gaji pekerja akhirnya diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Kabar jadwal pencairan BLT atau subsidi gaji pekerja akhirnya diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kabar jadwal pencairan BLT atau subsidi gaji pekerja akhirnya diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menaker mengupayakan bantuan langsung tunai (BLT) termin kedua akan disalurkan pada hari ini.

Dia mengatakan, evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020) kemarin.

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.

Baca juga: Kepala Cabang MayBank Ditahan, Kasus Uang Tabungan Rp 20 Miliar Jadi 600 Ribu Milik Atlet E-Sport

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah 5 juta."

"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Sering Dimarahi Saat Bekerja, Karyawan Rudapaksa Anak Bos

Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Kemudian telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini", Klik untuk

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved