Pengertian ASN dan PNS, Penjelasan dan Perbedaannya Sesuai Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014
ASN merupakan istilah yang lebih baru dikenal setelah PNS. Masih banyak orang yang mengira dan salah faham bahwa istilah ASN dan PNS itu sama.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengertian ASN dan PNS, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014.
ASN merupakan istilah yang lebih baru dikenal setelah PNS.
Masih banyak orang yang mengira dan salah faham bahwa istilah ASN dan PNS itu sama.
Padahal pada kenyataannya, dua istilah tersebut berbeda.
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.
ASN itu ada dua, yaitu PNS dan PPPK/ P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Dalam pengaturannya PNS akan mendapat hak pensiun sedangkan ASN atau P3K tidak dapat.
PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.
Baca juga: Arti Golongan Kendaraan dan Jenisnya Apa Saja, Menentukan Besaran Tarif Masuk Tol
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.