Pengertian ASN dan PNS, Penjelasan dan Perbedaannya Sesuai Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014
ASN merupakan istilah yang lebih baru dikenal setelah PNS. Masih banyak orang yang mengira dan salah faham bahwa istilah ASN dan PNS itu sama.
Manajemen PNS dan P3K Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:
Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan.
Manajemen P3K meliputi: penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah: pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: Arti Lambang Provinsi Sumatera Selatan, Atap Rumah Ternyata Melambangkan Hari Kemerdekaan RI
Baca juga: Arti Kata Insight & Contoh Penggunaannya, Berikut Maksud dari Fitur Instagram Insight yang ada di IG
Itulah Pengertian ASN dan PNS, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014