Pengertian ASN dan PNS, Penjelasan dan Perbedaannya Sesuai Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014

ASN merupakan istilah yang lebih baru dikenal setelah PNS. Masih banyak orang yang mengira dan salah faham bahwa istilah ASN dan PNS itu sama.

Editor: M. Syah Beni
tribunswiki.com
Pengertian ASN dan PNS, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 

Manajemen PNS dan P3K Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:

Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan perlindungan.

Manajemen P3K meliputi: penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.

Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah: pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: Arti Lambang Provinsi Sumatera Selatan, Atap Rumah Ternyata Melambangkan Hari Kemerdekaan RI

Baca juga: Arti Kata Insight & Contoh Penggunaannya, Berikut Maksud dari Fitur Instagram Insight yang ada di IG

Itulah Pengertian ASN dan PNS, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved