Berita Palembang

Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang Meningkat Sejak Kelulusan CPNS, Ini Syarat dan Biaya

Peningkatannya baru di mulai Senin kemarin. Hari Senin ada sekitar 800 pemohon yang membuat SKCK, kemudian di hari ini terus mengalami peningkatan.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Suasana pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang meningkat usai diumumkannya kelulusan bagi yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.

"Memang pembuatan SKCK mengalami peningkatan setelah diumunkannya kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," kata Brigadir Teguh, Bintara Material SKCK yang bertugas untuk pengurusan SKCK, Rabu (4/11/2020).

Lanjut Teguh, pembuatan SKCK baru berlangsung selama tiga hari ini

Ia menjelaskan pemohon SKCK hanya 100 orang per hari, namun selama tiga hari ini peningkatan terjadi hingga 8 kali lipat.

"Peningkatannya baru di mulai Senin kemarin. Pada hari Senin ada sekitar 800 pemohon yang membuat SKCK, kemudian di hari ini terus mengalami peningkatan, tapi jumlahnya belum kami rekap," bebernya.

Ia menuturkan, dengan adanya peningkatan pemohon SKCK, maka waktu pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sedikit lebih lama.

Diketahui sebelumnya pembuatan SKCK hanya memakan waktu 15-60 menit, kemudian dengan membludaknya pemohon maka pembuatan SKCK memakan waktu hingga satu hari.

"Hari ini di proses dan dibuat, kemungkinan besok baru jadi. Dari pada mereka menunggu lama kasian karena pembuatan SKCK yang meningkat, jadi baiknya kami bilang besok saja," ungkapnya.

Walaupun mengalami peningkatan pembuatan SKCK, tidak ada syarat tambahan.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di Polrestabes Palembang antara lain, Fotocopi kartu keluarga, fotokopi KTP, fotokopi akte kelahiran, fotokopi rumus sidik jari, foto 4x6 4 lembar dengan latar merah, kemudian mengisi blanko daftar pertanyaan dan kartu TIK, serta biaya pendaftaran sebesar Rp 30 ribu.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved