Pilkada Ogan Ilir 2020

Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir Sebut Putusan MA Ajaib, Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang 

KPU Ogan Ilir melalui tim kuasa hukum menyebut ada kekeliruan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi (dua dari kiri) didampingi anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Rusdi (kiri), anggota tim kuasa hukum Sumardi, (dua dari kanan) dan Feri Apriansyah (kanan) saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Indralaya, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir melalui tim kuasa hukum menyebut ada kekeliruan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi mengungkapkan, setelah pihaknya mempelajari putusan MA, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi tersebut terkesan ajaib.

"Bagi kami ajaib. Karena pertama, pertimbangan hukum terkait hukum formil mengenai kewenangan MA, Hakim Agung berpandangan bahwa ada kekosongan hukum. Terkait pelanggaran administrasi Pemilu ini yang bukan mengenai politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif itu tetap menjadi kewenangan MA," kata Mualimin kepada wartawan di Indralaya, Rabu (4/11/2020).

"Jadi jelas dalam pertimbangannya bahwa ada kekosongan hukum," imbuhnya.

Sementara pada Pasal 153 dan Pasal 154 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, yang tidak masuk dalam kategori Pasal 135a yang mengatur terkait penyelesaian persoalan di luar masalah politik uang.

Sedangkan yang jadi bahan pertimbangan diskualifikasi adalah pelanggarannya Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyalahgunaan wewenang.

"Dan itu harusnya mekanismenya menggunakan upaya (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) PT TUN di Medan dan lanjut ke kasasi ke MA. Kekosongan hukum ini menurut kami ajaib walaupun MA menggunakan yurisprudensi putusan Nomor 6 Tahun 2018," jelas Mualimin.

Dalam Pasal 135a, lanjutnya, upaya ke MA terkait dengan perkara yang dimaksud Pasal 73 Ayat 2 tentang pelanggaran berupa praktik politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Sementara untuk kasus yang lain (selain Pasal 73 Ayat 2), itu tidak bisa dibawa langsung ke MA, melainkan harus ke PT TUN. Baru kemudian ada upaya kasasi ke MA," jelasnya lagi.

Memang dalam peraturan MA, kata Mualimin, putusan MA itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dilakukan peninjauan kembali (PK).

Namun jika mengacu pada Undang Undang MA, terdapat alasan-alasan KPU Ogan Ilir untuk mengajukan PK.

Dasar hukum yang dimaksud yakni Pasal 67 Undang Undang MA, yakni alasannya ada kekeliruan hakim.

"Itu yang sedang kita bicarakan dengan rekan-rekan di komisioner KPU. Memang ada peraturan MA, namun tetap di bawah Undang Undang MA. Mengenai semua itu, tentunya kembali ke putusan MA. Bisa jadi putusan hasil upaya PK ini keluar setelah pemilihan," jelas Mualimin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved