Fakta Baru Sosok Para Tersangka Anggota Moge yang Hajar TNI, Ada yang Masih di Bawah Umur
Pihak kepolisian telah mengamankan serta menjadikan pengendara tersebut tersangka.
"Justru sudah dilerai," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dimintai konfirmasi, Senin (2/11/2020).
Dody melanjutkan, meski sudah dilerai anggota klub moge tersebut terus menghajar anggota TNI yang tidak berseragam.
Bahkan, ibu pemilik toko sudah memohon untuk berhenti.
Namun, hal itu tidak digubris oleh anggota klub moge terus menghajar Serda Mistari yang lari menuju toko.
Dody mengatakan, penyelidikan terus dilakukan.
Baca juga: Telepon Presiden Prancis Langsung, Inilah Isi Percakapan Putra Mahkota Abu Dhabi dengan Macron
Baca juga: Heboh Ikan Lele Sepanjang 1 Meter Masuk Jaring Warga, Saking Beratnya Muzayanah Hampir Jatuh
Baca juga: RESMI BERLAKU, Presiden Joko Widodo telah Tandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja
Saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah MS (49 ) dan B (18 ), HS (48), JAD (26), dan terakhir TR (33).
"Hari ini bertambah satu yaitu TR. Hal itu terekam di dalam video dan keterangan tiga orang saksi yang merupakan karyawan toko butik dan telepon seluler," kata Dody.
Penjelasan Puspomad Komandan Puspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, pengeroyokan dua anggotanya itu berawal dari salah paham di jalan raya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 17. 30 WIB di Jalan dr Hamka Kota Bukittinggi.
“Telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan klub moge HOG,” kata Dodik.
Menurut Dodik, rombongan moge tersebut dilaporkan ugal-ugalan di jalan dan membuat pengendara lainnya terpaksa minggir di bahu jalan.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar. Sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik.

Ancaman Hukuman
Kelima tersangka rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.