Wasekjen Partai Demokrat Sebut Jokowi Abaikan Suara Rakyat, KSPI Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Wasekjen Partai Demokrat Sebut Jokowi Abaikan Suara Rakyat, KSPI Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Bentrokan antara massa aksi menolak UU Cipta Kerja dan kepolisian pecah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah mengabaikan suara rakyat dengan menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi rakyat melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Irwan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Irwan menyebut, Demokrat menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tidak melihat kenyataan di lapangan dan harapan masyarakat sesungguhnya.

"Sejak awal sudah banyak penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, wujudnya aksi-aksi demonstrasi di Jakarta dan daerah lainnya hingga behari-hari," ucap Anggota Komisi V DPR itu.

Oleh sebab itu, kata Irwan, Fraksi Partai Demokrat di DPR tetap menolak UU Cipta Kerja dan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Fraksi Demokrat tentu tetap menolak. Seperti pesan Bapak SBY, yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah. Harus terus gigih memperjuangkan kepentingan rakyat,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa diakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.

Layangkan Gugatan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN telah mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," papar Ketua KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.

"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh. Kami minta undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.

Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” papar Said.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teken Undang-undang Cipta Kerja, Wasekjen Demokrat Sebut Jokowi Telah Abaikan Suara Rakyat dan KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved