Berita OKU Selatan

10 Tahun Jadi PNS Dishub, Ini Pengakuan AA Menyambi Jual Sabu di OKU Selatan 

AA diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya di Dusun III Desa Sukajaya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Alan Nopriansyah
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan berinisial AA (38 tahun) yang menyambi jual sabu menjalani pemeriskaan di Polres OKU Selatan, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan berinisial AA (38 tahun), saat ini meringkuk di ruang tahanan Polres OKU Selatan.

AA diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya di Dusun III Desa Sukajaya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) yang merupakan tempat transaksi narkoba, Jumat (30/10/2020) lalu.

Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan barang bukti (BB) tiga bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.46 gram.

Paket sabu itu diletakan di dalam sebuah kotak hitam yang di simpan di kantong celananya.

AA pria yang telah berkeluarga tersebut mengaku baru sepekan menjadi seorang pengedar sabu di wilayah Kota Batu wilayah Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Baca juga: Seorang Wanita yang Kesehariannya Sebagai Guru Ngaji Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Dalam Sumur

"Baru seminggu jadi pengedar dijalani karena untuk memanjangkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,"ujar tersangka AA.

AA yang telah 10 tahun jadi PNS di Dinas perhubungan sebagai staf tersebut, mengedarkan sabu paketan harga Rp 150 ribu.

Sabu didapat dari seorang bandar yang juga seorang tauke.

"Didapa dari tauke, dijual Rp 150 ribu perpaketnya,"tambahnya, Selasa (3/11/2020).

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu, membenarkan terkait penangkapan tersangka oknum PNS di lingkungan Pemkab OKU Selatan sebagai seorang pengedar Narkoba.

"Berdasrakan pemeriksaan ia baru menjalankan profesinya baru seminggu, sebagai pengedar, tersangka ini bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan,"ujar Iptu Beni Okimu.

Dikatakan Iptu Beni, aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan berlanjut kepenangkapan dan penggeledahan pada rumah dan tersangka yang mengedarkan barang haram Narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: BKPSDM OKU Timur Terima 6 Surat di Masa Sanggah, Peserta Tes CPNS Malah Curhat 

Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Terkait tatus tersangka, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, membenarkan tersangka AA sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan.

"Karena dia sudah tersangka, berdasarkan aturan masih proses pemberhentian sementara rekomendasi dari izin Kemendagri ,"ujar Eva Nirwana.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan oknum pegawai ASN tersebut diberhentikan, hanya saja masih menunggu inkrah dan keputusan rekomendasi dari kemendagri.

Hal yang sama halnya dengan ASN sebelumnya yang juga terlibat kasus Narkoba. (SP/ Alan)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved