JPU Tiru Irjen Napoleon Bonaparte 'Ini Apaan nih Segini, enggak Mau Saya', Sebut Ada 'Petinggi Kita'
Menurut jaksa, bahwa uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakart
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Fakta-fakta baru terkuak pada sidang kasus dugaan suap oknum petinggi Polri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum mengungkap adanya permintaan uang tambahan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut jaksa, bahwa uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perantara Djoko ialah pengusaha H Tommy Sumardi.
Baca juga: Tulis dengan Bahasa Arab, Presiden Prancis Macron Jelaskan Maksud Ucapan yang Dianggap Kontroversial
Baca juga: Ade Londok Akhirnya Bersuara Soal Kabar Uang Dibawa Lari Manajer hingga Ibu Batal Umrah : Suka Sedih
Baca juga: CATAT, 4 Bantuan Pemerintah yang Bakal Cair Bulan November, Ada untuk Siswa hingga Pekerja
Baca juga: Di Ruang Kerjanya Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Disuap, Naikkan Harga : Bukan Buat Saya Sendiri
Napoleon mengungkapkan hal tersebut saat bertemu dengan terdakwa lain, Tommy Sumardi dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di ruang kerjanya pada 27 April 2020.
Tommy merupakan rekan Djoko Tjandra yang diminta untuk menanyakan status red notice kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Untuk mengurusnya, Tommy meminta bantuan kepada Prasetijo yang kemudian mengenalkan kepada Napoleon.
Awalnya Napoleon meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Maka dari itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.
Baca juga: Terungkap Satu per Satu Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI, Ini Peran Tersangka Kelima
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Ancaman Hukuman 5 Oknum Pengendara Moge yang jadi Tersangka Pengeroyok Anggota TNI
Di hari yang sama, Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.
Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.
"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan,'Banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’,” tutur jaksa.
"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan, 'Ini buat gue, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'," ucapnya.
Setelah Napoleon menolak uang 50.000 dollar AS dan meminta dalam jumlah yang lebih besar, Tommy dan Prasetijo meninggalkan Mabes Polri.
Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy.