Berita Pagaralam

DPRD Pagaralam Panggil Hiswana Migas, Minta Penjelasan Kelangkaan dan HET Elpiji 3 Kg

Kondisi ini membuat warga resah, pasalnya elpiji subsidi saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat miskin

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Wawan Septiawan
Tampak anggota Komisi II DPRD Pagaralam sedang menggelar rapat bersama DPC Hiswana Migas Pagaralam, Senin (2/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Masalah elpiji 3 kilogram di Kota Pagaralam, Sumsel, belum juga beres.

Bahkan beberapa hari terakhir ini keberadaan elpiji 3 Kg di Pagaralam kembali sulit didapat.

Bahkan warga Pagaralam harus keliling Kota untuk bisa mendapatkan satu tabung elpiji 3 Kg.

Kondisi ini membuat warga resah, pasalnya elpiji subsidi saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat miskin.

Melihat kondisi ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam memanggil pihak DPC Hiswana Migas untuk membahas masalah kelangkaan elpiji 3 Kg, Senin (2/11/2020).

Ketua Komisi II DPRD Kota Pagaralam, Olivia melalui Anggota Komisi II Dedi Stanza mengatakan, pihaknya meminta pihak DPC Hiswana Migas untuk mengedepankan regulasi pendistribusian elpiji 3 Kg yang diperuntukan bagi rakyat miskin.

"Saat ini yang harus menjadi konsentrasi permasalahan Gas 3 Kg ini yaitu bagaimana caranya gas bersubsidi bagi rakyat miskin ini tetap sasaran."

"Pasalnya jika sudah tepat sasaran maka dipastikan masalah harga bisa diterima oleh masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan Olivia, pihaknya meminta pemkot dan DPC Hiswana Migas sebelum menaikkan HET Gas 3 Kg harus menyiapkan dasar hukumnya.

Hal ini agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

"Harus ada dasar hukumnya sebelum ada kenaikkan HET nya. Pasalnya ditakutkan harga yang ditetapkan nanti melebihi harga yang ditentukan oleh Pemerintah dan tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Juru Bicara DPC Hiswana Migas, Dian mengatakan, jika selama ini HET untuk wilayah Pagaralam ini yaitu diantara Rp18.000 sampai Rp20.000.

Pasalnya aturan yang ada yaitu jika kawasan perbukitan bisa menambah harga sebesar Rp4.000 per tabung.

"Sebenarnya kami tidak meminta harga untuk dinaikkan. Namun sesuai dengan aturan yang ada atau sesuai dengan SK. Untuk wilayah perbukitan harga eceran tertinggi bisa dinaikkan Rp4 ribu pertabung," jelasnya.

Namun saat ini pihak Hiswana Migas akan tetap mengikuti aturan yang ada sampai nantinya ada pembahasan berikutnya bersama pihak terkait lainnya. (SP/ Wawan Septiawan)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved