BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Rp 1,2 Juta Tahap II Cair Minggu Ini
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadwalkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair pada pekan ini.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadwalkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair pada pekan ini.
BLT subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini merupakan tahap II untuk bulan November-Desember.
"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah dalam video di Youtube Kemnaker yang diunggah, Rabu (28/10/2020).
Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji tahap II akan dicairkan pada awal November.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.

Ida menyampaikan, awalnya jumlah penerima BLT gaji ditarget sebesar 15,7 juta pekerja.
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara."
"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya.
Pekerja Belum Terima BLT Tahap I, Ini Alasannya
Ida juga menyebut pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.
Ida menambahkan, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya.