ALHAMDULILLAH Jemaah Indonesia Boleh Berangkat, Simak Cara dan Syarat Ibadah Umrah di Masa Pandemi

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," lanjutnya.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi umrah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ibadah umrah dibuka lagi untuk Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan bahwa KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

 

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," lanjutnya.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," ujarnya.

Oman juga memastikan bahwa KMA tersebut disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Baca juga: Suami Gorok Leher Sendiri setelah Bunuh Istri Siri, Merawat Anak jadi Pemicu, Buat Geger Tetangga

Baca juga: JPU Tiru Irjen Napoleon Bonaparte Ini Apaan nih Segini, enggak Mau Saya, Sebut Ada Petinggi Kita

Baca juga: Ade Londok Akhirnya Bersuara Soal Kabar Uang Dibawa Lari Manajer hingga Ibu Batal Umrah : Suka Sedih

Baca juga: CATAT, 4 Bantuan Pemerintah yang Bakal Cair Bulan November, Ada untuk Siswa hingga Pekerja

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020).
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

 

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," tuturnya.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," sambungnya.

Sebagai informasi, regulasi tersebut tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi, tetapi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Baca juga: Di Ruang Kerjanya Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Disuap, Naikkan Harga : Bukan Buat Saya Sendiri

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

"Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved