Berita Palembang
Keburu Cemas Dengar Alarm, Pria di Palembang Ini Batalkan Niat Bongkar ATM di Minimarket
Kami hanya berhasil membawa rokok, susu, dan berbagai merek makanan kami bawa kabur," kata pria 23 tahun ini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang pria 23 tahun bernama Deni, diringkus Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Pria ini telah membobol minimarket di Kecamatan Sukarami, Palembang pada 5 September 2020 dini hari silam.
Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Lahat dan diduga beraksi tidak seorang diri.
Dikatakan tersangka, saat beraksi, ia menggunakan mesin las untuk membobol ATM yang ada di dalam minimarket tersebut.
Hanya saja, usahanya tidak berhasil karena keburu cemas saat alarm di minimarket berbunyi.
"Saya yang mengelas mesin ATM dengan alat las, tetapi belum sempat terbuka mesin ATM karena alarm sudah berbunyi.
Baca juga: Potret Keluarga Miskin di Palembang, Rumah Miring di Tepi Sungai, Anak Diajak Mengamen dan Memulung
Kami hanya berhasil membawa rokok, susu, dan berbagai merek makanan kami bawa kabur," kata pria 23 tahun ini.
Dikatakan tersangka, ia dan teman-temannya masuk melalui plafon minimarket dan turun ke bawah.
Setelah berhasil masuk, tujuan utama adalah mencari uang sehingga langsung membuka mesin ATM menggunakan alat las yang disiapkan.
"Kami langsung kabur lewat plafon tempat kami masuk ke minimarket tersebut," kata Deni.
Pasca kejadian, Polrestabes Palembang mendapat laporan dari salah satu karyawan minimarket, yang ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP untuk olah kejadian.
Pegawai mengetahui kejadian ini setelah melihat pintu toko dibuka dan bagian dalam minimarket sudah berantakan.
Setelah diperiksa, barang-barang sudah banyak yang hilang, misalnya rokok, susu, makanan-makanan berupa roti, dan lainnya.
Baca juga: Terjadi Kecelakaan di Tol Palembang-Lampung Km 294, Satu Mobil Terbalik
"Yang dilihat juga, mesin ATM sudah rusak, namun belum berhasil dibuka," ujarnya.
Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Willian, melalui Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, membenarkan sudah mengamankan seorang pelaku 363 KUHP Pidana pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa Satreskrim, untuk pengembangan mencari pelaku lainnya," katanya.