Baru Pacaran dan Tinggal Satu Kosan, Cewek ini Dihajar Pacaranya yang Cemburu : Masih Hubungi Mantan

Baru Pacaran dan Tinggal Satu Kosan, Cewek ini Dihajar Pacaranya yang Cemburu : Masih Hubungi Mantan

Editor: Slamet Teguh
Google/Tribun Solo
Ilustrasi Penganiayaan 

Akibat tindakan brutal pelaku, tubuh korban mengalami memar semua.

"Saya kesal. Karena dia (korban) sering menghubungi mantannya," akui Ferdianto saat ditahan di Polsek Wonocolo, Jumat (30/10/2020).

Ferdianto mengaku sudah lima bulan pacaran dengan korban.

Ia mengakui memang benar sudah tinggal satu kos dengan korban. Padahal masih pacaran dan belum menikah.

"Tinggal satu kos. Karena satu kerjaan sebagai sales," sambungnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan.

Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Kades di Tuban Ngamuk saat HP-nya Dipegang Istri, Penganiayaan Brutal Berujung Pelaporan ke Polisi

 Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rani Hanggar (24), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, melaporkan suaminya Sugiyanto (41) Kades setempat.

Pihak Satreskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi atas laporan tersebut tak menampik.

"Benar ada laporan atas kasus KDRT, terlapor Kades Banyuurip," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Perwira pertama itu menjelaskan, berdasarkan laporan kasus tersebut terjadi pada 28 Agustus lalu, pagi.

Awalnya korban memegang HP terlapor, namun saat Sugiyanto mengetahui, dia langsung membentak istrinya dan memarahi.

Bahkan, terlapor dengan tangan kosong memukul mulut korban hingga keluar darah.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved