HARI INI Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Akses Di Sini, Masih Ada Proses Verifikasi
Meski dinyatakan lulus, menurut Paryono para peserta itu nantinya tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2019 diumumkan pada Jumat (30/10/2020) ini.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, memastikan pengumuman hasil kelulusan bakal tetap sesuai jadwal.
"Pengumuman kelulusan CPNS 2019 tetap tanggal 30," ujar Paryono, Kamis (29/10).
"Nanti hasilnya bisa dilihat di web instansi masing-masing. Jamnya tergantung instansi," sambungnya.
Meski dinyatakan lulus, menurut Paryono para peserta itu nantinya tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS.
Ada beberapa verifikasi yang akan dilakukan.
Baca juga: Download Di Sini, Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK
Verifikasi ini terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan.
Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri dan peserta seleksi tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," kata Paryono.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Baca juga: Besok Pengumuman CPNS 2019, Ini Dokumen Pemberkasan Online yang Harus Diunggah Peserta yang Lulus
Paryono menuturkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.
Setidaknya, ada sembilan jenis dokumen yang wajib dilengkapi peserta berdasar Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Sembilan jenis dokumen itu adalah pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada Peraturan BKN 14/2018, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
Baca juga: Besok Jumat 30 Oktober Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Ini Penentu Kelulusannya
Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), serta DRH yang sudah ditandatangani.
”Kelengkapan dokumen pemberkasan ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP),” tuturnya.
Proses seleksi CPNS 2019 yang digelar sebanyak 506 instansi ini sebenarnya telah berjalan sejak akhir 2019.
Namun merebaknya pandemi Covid-19 kemudian membuat tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula diagendakan Maret 2020 baru bisa dilaksanakan September 2020.
Alhasil pelaksanaan tes SKB baru rampung pada 12 Oktober 2020. Tercatat sebanyak 292.118 peserta mengikuti ujian.
Sementara sebanyak 4.029 orang sudah dinyatakan gugur terlebih dahulu lantaran tak mengikuti ujian tersebut.
Selanjutnya, setelah pengumuman hasil seleksi besok, usul penetapan NIP akan dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 November 2020.
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenko PMK
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2019.
Hal ini diumumkan melalui Pengumuman Kemenko PMK nomor 25/PANSEL-CPNS/PEG.02.00/10/2020.

a. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
b. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil Integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
c. Peserta yang memiliki keterangan 'L' dan 'L-1' pada kolom keterangan/ kolom (15) yang tertera pada lampiran pengumuman.
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS, diwajibkan mengikuti bimbingan dan pengarahan secara online dengan rincian:
Hari : Kamis, 5 November 2020
Waktu : Pukul 09.00 WIB - selesai
Metode : Video Conference
Zoom : Link, Meeting ID, dan Password akan diberikan melalui Whatsapp sesuai dengan nomor yang didaftarkan di https://sscn.bkn.go.id.
Apabila peserta tidak mengikuti bimbingan dan pengarahan pelaksanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI.
Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyarakatkan.
Masa Sanggah
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan ingin menyanggah hasil integrasi SKD-SKB dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.
Waktu sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan akan berakhir pada 3 November 2020.
Cara Sanggah
Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir integrasi SKD-SKB seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.
4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.
6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.
7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
9. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.
13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.
14. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Link download Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK
1. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Tahun Formasi 2019.pdf >>> LINK
2. Lampiran 1 Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan.pdf >>> LINK
3. Lampiran 2.1. Surat Pengantar Hasil Integrasi.pdf >>> LINK
4. Lampiran 2.2. Hasil Integrasi Akhir Secara Ringkas.pdf >>> LINK
5. Lampiran 2.3. Hasil Integrasi Akhir Secara Detail.pdf >>> LINK
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan dan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK, Download di Sini