HARI INI Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Akses Di Sini, Masih Ada Proses Verifikasi
Meski dinyatakan lulus, menurut Paryono para peserta itu nantinya tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS.
Apabila peserta tidak mengikuti bimbingan dan pengarahan pelaksanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI.
Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyarakatkan.
Masa Sanggah
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan ingin menyanggah hasil integrasi SKD-SKB dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.
Waktu sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan akan berakhir pada 3 November 2020.
Cara Sanggah
Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir integrasi SKD-SKB seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.
4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.
6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.
7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.