HARI INI Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Akses Di Sini, Masih Ada Proses Verifikasi

Meski dinyatakan lulus, menurut Paryono para peserta itu nantinya tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS.

Editor: Weni Wahyuny
tribun jogja
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 Tanggal 30 Oktober 2020, Berikut Ketentuan Masa Sanggah 

Apabila peserta tidak mengikuti bimbingan dan pengarahan pelaksanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI.

Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyarakatkan.

Masa Sanggah

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan ingin menyanggah hasil integrasi SKD-SKB dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

Waktu sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan akan berakhir pada 3 November 2020.

 

Cara Sanggah

Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir integrasi SKD-SKB seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.

7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved