Berita Ogan Ilir
Dipergoki Polsuska Bawa Karung, Warga Ogan Ilir Ini Akui Habis Mencongkel Besi Pandrol Kereta Api
Di perjalanan, tersangka melihat sepotong besi behel dan beberapa batang besi pandrol yang terlepas dari rel.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir membekuk seorang pria pencuri besi pandrol kereta api di dekat Stasiun Kereta Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya.
Besi pandrol merupakan besi penambat atau pengikat rel dengan bantalan rel kereta api.
Polisi mengungkapkan, pencurian yang terjadi Kamis (29/10/2020) lalu ini bermula karena ada kesempatan.
Saat itu, tersangka bernama Riki Fajar (25 tahun) sedang berjalan kaki di dekat rel kereta api tepatnya di Dusun I Desa Soak Batok, Indralaya Utaram, Ogan Ilir.
Di perjalanan, tersangka melihat sepotong besi behel dan beberapa batang besi pandrol yang terlepas dari rel.
"Tersangka mengaku timbul niat untuk mencuri besi-besi itu. Kebetulan, ada karung dekat TKP dan tersangka memasukkan besi-besi itu," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Jumat (30/10/2020).
Tak cukup sampai di situ, tersangka juga mencongkel beberapa batang besi pandrol yang tertambat di rel dan memasukkannya ke dalam karung.
Saat hendak membawa kabur barang hasil curian, anggota polisi khusus kereta api (polsuska) yang sedang berpatroli tak jauh dari TKP, menghentikan laju sepeda motor tersangka.
"Anggota polsuska ini curiga, lalu diperiksalah isi karung yang dibawa tersangka. Ternyata isinya besi semua, ada puluhan batang," ungkap Imam.
Kepada petugas polsuska, lanjut Imam, tersangka mengaku bahwa dirinya mencuri besi pandrol tersebut.
Petugas polsuska lalu menghubungi Polres Ogan Ilir.
Mendapat laporan pencurian tersebut, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti 30 batang besi pandrol beserta sepeda motor yang dikendarai tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Imam.
Di tahun 2020, ini kali kedua Polres Ogan Ilir menangkap pelaku pencurian besi pandrol kereta api.
Baca juga: Jelang Penyusunan APBD 2021, DPRD Sumsel Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Sebelumnya pada 23 Januari lalu, polisi menangkap dua orang pelaku pencurian besi pandrol yang juga beraksi di wilayah Indralaya Utara.