Berita OKU Timur

Curiga Lihat Anak Gelisah, Orangtua Kaget Dengar Pengakuan Dirudapaksa Pria Baru Kenal di Facebook

Lama kelamaan, orangtua korban bingung melihat gelagat anaknya yang gelisah. Mereka mendesak korban untuk bercerita apakah ada masalah.

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi pelajar di OKU Timur dirudapaksa 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Pemuda berusia 17 tahun berinisial PC diringkus Polres OKU Timur.

Ia ditangkap karena merudapaksa pelajar perempuan berusia 14 tahun.

PC merupakan Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Berdasarkan informasi, perkenalan keduanya bermula dari media sosial Facebook.

Setelah berkenalan, PC menjemput pelajar tersebut di rumah orangtuanya di kecamatan yang sama.

"Setelah itu mereka ngobrol-ngobrol dan tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyuddin, Jumat (30/10/2020).

"Setiba di Desa Margotani, korban diajak oleh tersangka mampir ke dalam rumah kosong yang tidak ketahui pemiliknya."

"Di tempat itulah tersangka langsung masuk sambil menarik tangan korban dengan paksa untuk melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Baca juga: 3 Bocah Hilang Misterius, Warga Kaitkan dengan Penemuan Ikan Mas Raksasa Tanpa Mata, Kini Dilepas

"Dan setelah peristiwa tersebut korban diantar pulang ke rumah orang tuanya," tambahnya.

Lama kelamaan, orangtua korban bingung melihat gelagat anaknya yang gelisah.

Mereka mendesak korban untuk bercerita apakah ada masalah.

Orangtua terkejut mendengar pengakuan korban.

"Mereka pun tak terima, dan segera melapor ke Polisi," katanya.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, mereka mendengar informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II.

Baca juga: Pelajar SMP di OKU Sumsel 2 Hari Disekap dan Dirudapaksa Pria Tiga Anak di Pondok Kebun Karet

"Petugas langsung ke sana untuk melakukan penangkapan, dan tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah Bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.

PC terancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini masih kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved