Bagaimana Jika Nilai Akhir Peserta CPNS 2019 Sama, Siapa yang Lulus ? Berikut Peraturannya

Maka dari itu, jadwal kelulusan CPNS 2019 yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Bagaimana Jika Nilai Kelulusan Sama? Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 

Setelah proses penentuan kelulusan dilakukan dan pengumuman disampaikan, para peserta seleksi CPNS 2019 pun akan diberian masa sanggah.

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah pengumuman. Masas sanggah 1-3 November," kata Paryono.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Unsur yang dapat disanggah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya tidak masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.

Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.

Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Hasil Nilai Tes Sama, Ini Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019".

Itulah Nilai Kelulusan Sama? Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved