Bagaimana Jika Nilai Akhir Peserta CPNS 2019 Sama, Siapa yang Lulus ? Berikut Peraturannya

Maka dari itu, jadwal kelulusan CPNS 2019 yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Bagaimana Jika Nilai Kelulusan Sama? Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagaimana Jika Nilai Kelulusan Sama? Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020

Rekon integrasi hasil SKD dan SKB telah dilakukan pada tanggal 19-23 Oktober 2020 lalu.

Maka dari itu, jadwal kelulusan CPNS 2019 yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.

Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan CPNS 2019 ini? dilansir dari kompas.com, berikut caranya penentuan kelulusannya:

Penentuan kelulusan 

Dalam unggahan terbaru di media sosial resmi BKN, disebutkan bahwa pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB didasarkan pada dua prinsip, yaitu:

  • Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen
  • Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB

Jika hasil akhir sama

Kemudian, apabila setelah dilakukan integrasi nilai (SKB dan SKD) dan hasil akhir dari sejumlah peserta sama, penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Aturannya bisa dilihat di Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23/2019," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Paryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi

Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah

Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Masa sanggah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved