Suplai Senjata Untuk KKB di Papua, Oknum Anggota Brimob Bakal Dihukum Mati ?

Bripka JH, anggota Brimob diringkus tim gabungan TNI dan Polri karena menjual senjata terhadap musuh negara.

Facebook TPNPB
KKB Papua 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka JH, anggota Brimob diringkus tim gabungan TNI dan Polri karena menjual senjata terhadap musuh negara.

JH ditangkap, Kamis (21/10/2020).

JH melakukan bisnis jual beli senjata api ilegal.

Bahkan, dugaan lain menyebutkan senjata api ilegal tersebut dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).

Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.

"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.

Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.

Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.

Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.

Dari pemeriksaan awal, JH diketahui membawa dua pucuk senjata M16 dan M4 untuk dijual kepada oknum anggota Perbakin Nabire.

Namun, ketika berada di Nabire, JH menyadari dirinya dibuntuti dan memilih menyerahkan diri ke Markas Batalyon C Brimob Nabire.

"Di Nabire, atas permintaan Kapolres yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Nabire. Dari Polres Nabire, JH dijemput tim Polda Papua untuk diamankan di Mako Brimob Kotaraja," kata dia.

Godhelp menyebutkan, JH tidak tahu senjata yang dibawanya itu bakal diserahkan ke KKB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved