Pilkada Ogan Ilir 2020
Paslon II Batal Didiskualifikasi, KPU OI Tunggu Email Resmi dari MA, Tidak Libur Saat Cuti Bersama
Dari semalam, hari ini, kami standby terus mengecek kalau-kalau ada email masuk, tapi belum ada. Kami tidak libur selama tahapan Pilkada.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas- Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Dimana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI.