Pilkada Ogan Ilir 2020

Paslon II Batal Didiskualifikasi, KPU OI Tunggu Email Resmi dari MA, Tidak Libur Saat Cuti Bersama

Dari semalam, hari ini, kami standby terus mengecek kalau-kalau ada email masuk, tapi belum ada. Kami tidak libur selama tahapan Pilkada.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati saat dibincangi wartawan di Indralaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi dari paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

"Sampai hari ini kami belum menerima putusan resmi dari MA (perihal pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi)," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati saat dihubungi TribunSumsel.com, Rabu (28/10/2020).

Karena belum mengetahui isi surat yang dimaksud, KPU Ogan Ilir belum dapat menentukan langkah apapun, termasuk menindaklanjuti isi keputusan surat dari MA.

"Kami harus tahu dulu amar putusannya seperti apa, apa yang diperintahkan kepada KPU (Ogan Ilir," ucap Massuryati.

Jika sudah menerima surat resmi dari MA, selanjutnya KPU Ogan Ilir akan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan.

Berkaca pada transaksi surat dari MA sebelumnya, KPU Ogan Ilir mendapat pemberitahuan melalui email.

"Biasanya dikirim lewat email seperti tanggal 15 Oktober kemarin saat kami menerima surat pemberitahuan gugatan diskualifikasi dari paslon nomor 2."

"Dari semalam, hari ini, kami standby terus mengecek kalau-kalau ada email masuk, tapi belum ada. Kami tidak libur selama tahapan Pilkada ini walaupun ada libur nasional selama beberapa hari ke depan," kata Massuryati.

Seperti diketahui, permohonan keberatan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir, dikabulkan oleh MA.

"Alhamdulillah, permohonan keberatan keputusan diskualifikasi dikabulkan MA hari ini," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar kepada TribunSumsel.com via telepon, Selasa (27/10/2020) lalu.

Sebelumnya, pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, lanjut Gunhar, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

"Tentu (tetap dapat bertarung pada Pilkada)," kata Gunhar.

Sementara tim pemenangan selanjutnya menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Andre Kusuma.

Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," kata Andre.

Paling Lambat 7 Hari

Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Andre.

Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.

Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.

Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.

"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.

Dibenarkan Jubir MA

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

"Benar pak," ujar Jubir MA Andi Samsan dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa (27/10/2020).

Calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas- Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Dimana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved