Pilkada Ogan Ilir 2020
Paslon II Batal Didiskualifikasi, KPU OI Tunggu Email Resmi dari MA, Tidak Libur Saat Cuti Bersama
Dari semalam, hari ini, kami standby terus mengecek kalau-kalau ada email masuk, tapi belum ada. Kami tidak libur selama tahapan Pilkada.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," kata Andre.
Paling Lambat 7 Hari
Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.
"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Andre.
Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.
Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.
Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.
"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.
Dibenarkan Jubir MA
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
"Benar pak," ujar Jubir MA Andi Samsan dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa (27/10/2020).
Calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.
Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.