Menpan Minta ASN Jangan Kunjungi Zona Merah, Ini Daftarnya Termasuk Lahat dan Bandar Lampung
Pihaknya juga sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Mobilitas keluar kota meningkat selama libur panjang cuti bersama sejak Rabu (28/10/2020) kemarin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mengunjungi daerah yang masih berstatus zona merah.
"Bagi daerah yang masih zona merah, saya kira jangan dikunjungi," kata Tjahjo, dikutip dari Antaranews, Senin (26/10/2020).
Pihaknya juga sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19.
Lalu, mana saja daerah yang berstatus zona merah di Indonesia?
Zona merah Jumlah zona merah atau daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 di Indonesia minggu ini menurun dibanding minggu lalu.
Baca juga: Pengumuman Akhir Hasil Seleksi CPNS 2019, 30 Oktober 2020, Berikut Ketentuan Masa Sanggah
Dikutip Peta Risiko di laman https://covid19.go.id/peta-risiko, berdasarkan data per 25 Oktober 2020 yang diperbarui pada Selasa (27/10/2020), terdapat 20 daerah zona merah di Indonesia.
Sementara pada pekan sebelumnya masih ada 32 daerah zona merah.
Di sisi lain, jumlah daerah zona hijau pekan ini juga menurun, yaitu 19 daerah, dari jumlah pekan lalu sebanyak 25 daerah.
Dalam laman tersebut, daerah-daerah di Indonesia terbagi menjadi zona merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko rendah), dan hijau (tak ada kasus/tak terdampak).
Berikut ini daerah dengan status zona merah:
1. Aceh
Pidie Jaya
Bireuen
Aceh Utara