Cair Minggu Depan, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Pernyataan Kemnaker, Ida Fauziyah
BLT subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi para pekerja yang menunggu cairnya BLT subsidi gaji Rp 600 ribu, kini ada kabar gembira.
Pada pekan depan atau awal bulan November 2020, dijadwalkan, BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II akan segera dicairkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah memastikan jika BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II akan disalurkan pada pekan depan.
BLT subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.
Senada dengan Ida, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah juga menyebut subsidi gaji akan cair minggu depan.
"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya.

Sebagaimana pencairan dalam tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Jumlah itu merupakan BLT Rp 600 ribu untuk bulan November-Desember.
Alasan Mengapa Pekerja Tak Terima Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut para pekerja yang belum menerima subsidi gaji bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah," imbuhnya.