Syarat dan Cara Daftar Dapat Program BLT UMKM di OKU Selatan, Diperpanjang Sampai Akhir November

Sejak pendataan pada 25 September lalu, ada 28.519 UMKM telah mendaftar di Diskoperindag Kabupaten OKU Selatan

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Alan Nopriansyah
Pegawai sedang melakukan pendataan UMKM di kantor Diskoperindag Kabupaten OKU Selatan, Senin (26/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di OKU Selatan saat ini masih terus mendaftar untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) terdampak Covid-19.

Sejak pendataan pada 25 September lalu, ada 28.519 UMKM telah mendaftar di Diskoperindag Kabupaten OKU Selatan.

Menghindari kerumunan, Kabid Koperasi UMKM Junaidi, Senin (26/10/2020) mengatakan, UMKM yang telah mendaftar dapat mengecek melalui link e-Form BRI.

"Bagi masyarakat untuk menghindari kerumunan masa sesuai protokol Covid-19 dapat mengecek lewat link https://eform.bri.co.id/bpum terkait sudah terverifikasi apa belum," ujar Junaidi, Senin (26/10/2020).

Pendaftaran saat ini diperpanjang hingga akhir November 2020 termasuk di Kabupaten OKU Selatan.

Kendati demikian dikatakan Junaidi, terhitung mulai hari ini Diskoperindag Kabupaten OKU Selatan mengalihkan pendaftaran pengajuan masyarakat sebagai penerima bantuan UMKM dilakukan di tiap Kecamatan masing-masing dengan membawa berkas fotokopi e-KTP, nomor telepon dan nama jenis usaha.

"Pindah ke Kecamatan selebihnya tergantung kebijakan Camat apa akan dilimpahkan ke Kelurahan atau di Kades kemudian data yang ada disampaikan ke Koperindag Kabupaten berupa file excel,"ujar Junaidi.

Sementara bagi pendaftar yang telah terdaftar atau terverifikasi untuk tahap pencairan dapat mendatangi Bank BRI dengan menunjukan pesan pemberitahuan berupa SMS dari BRI-Info.

Sedangkan bagi yang tidak menerima pesan SMS dapat mengecek lewat link tersebut dan menunjukan hasil terferifikasi lewat link tersebut.

Selain itu ditambahkan Junaidi, pendaftar yang mengajukan data yang tidak terverivikasi dikarenakan pendaftar tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Kementrian Koperasi dan UMKM Pusat. (SP/ALAN NOPRIANSYAH)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved