Berita Lahat
Pria Mengangkut 167 Tabung Elpiji 3 Kg Tanpa Izin di Lahat Diamankan Polisi, Ini Pengakuannya
Kendaraannya dihentikan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Polsek Lahat mengamankan seorang pria berisinial YA (57 tahun), Sabtu (24/10/2020).
YA diamankan bersama mobil Daihatsu Grand Max warna hitam plat nopol BG 1690 EC, yang dikendarainya.
Mobil itu membawa 167 tabung elpiji 3 kg tanpa izin.
YA dicegat saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Depan Kantor Satlantas Polres Lahat.
Kendaraannya dihentikan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Sejarah Terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Merenggut Nyawa 4 Orang
Kapolres Lahat, AKBP Ahnad Gusti Hartono melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan mengungkapkan, berawal saat YA sedang melakukan pengangkutan gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau sebanyak 167 tabung menggunakan satu unit mobil. Mobil.
YA langsung dihentikan persis di depan kantor Satlantas, Sabtu (24/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya YA langsung diperiksa dan ternyata tidak memiliki izin usaha pengangkutan.
"Dari pengakuannya hanya sebagai kurir. Hanya mengangkut pesanan tetangga. Saat ini masih kita dalami," ujar Kapolsek, Minggu (25/10/2020). (SP/ Ehdi Amin)