Berita Viral

Sosok Ivan Sambon, Mata-mata KKB Papua Berpangkat Komandan yang Nyamar Jadi Karyawan Freeport

Begini kabar terbaru kasus Ivan Sambom, mata-mata Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang berhasil ditangkap TNI-Polri.

Editor: Moch Krisna
ANTARA/Evarianus Supar
Tersangka Ivan Sambom dikawal ketat aparat saat konferensi pers Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih tentang berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh KKB Papua di wilayah Mimika pada Kamis (16/4/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Begini kabar terbaru kasus Ivan Sambom, mata-mata Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang berhasil ditangkap TNI-Polri.

Diketahui, Ivan Sambom merupakan mata-mata KKB Papua yang bekerja sebagai karyawan pengamanan internal di PT Freeport Indonesia.

Setelah ditangkap dan menjalani beberapa kali persidangan, bagaimana kabar kasusnya sekarang?

Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Kepala Seksi Barang Bukti yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika pada kasus itu, Arthur Fritz Gerald di Timika, Kamis, mengatakan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom sudah dilimpahkan ke PN Timika.

"Berdasarkan fatwa MA untuk persidangan perkara saudara Ivan Sambom akan dipimpin oleh majelis hakim dari PN Jakarta Utara.

Proses sidangnya akan dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan dari Timika," jelas Arthur.

Menurut dia, persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Sampai saat ini terdakwa Ivan Sambom masih ditahan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

"Untuk teknis persidangannya nanti kita akan melihat apakah fasilitas yang ada di Mako Brimob Batalyon B Timika memadai atau tidak.

Kalau fasilitasnya memadai, terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempat itu.

Yang jelas, sekalipun persidangan akan dilaksanakan secara virtual namun proses beracara di pengadilan harus tetap terlaksana sebagaimana biasanya," jelas Arthur.

Sejauh ini PN Timika belum menetapkan jadwal persidangan terdakwa.

Selain Ivan Sambom, ternyata ada 1 tersangka lagi yakni Temianus Wandikbo (20), yang juga berperan dalam penyerangan PT Freeport Indonesia.

Temianus diketahui membantu membawa barang-barang dan logistik KKB Papua yang melakukan penyerangan ke pusat perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret yang menewaskan seorang pekerja asing asal Selandia Baru.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved