Pilkada Ogan Ilir 2020

Selain Tunggu Keputusan MA, KPU Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP, Ini Sikap Penyelanggara Pemilu

Dikabulkan atau tidak gugatan dari paslon 2, KPU tetap menghormati putusan tersebut dan tetap melaksanakan Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Sripo/ Resha
Kantor KPU Ogan Ilir 

 TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir kini sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan gugatan diskualifikasi terhadap paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Dikabulkan atau tidak gugatan dari paslon 2, KPU tetap menghormati putusan tersebut dan tetap melaksanakan Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Selain menunggu putusan MA, KPU Ogan Ilir juga telah digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).

"Iya, kami dapat kabar dari media massa. KPU Ogan Ilir dilaporkan ke DKPP," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (23/10/2020).

Mualimin mengungkapkan, meski telah dilaporkan, namun KPU Ogan Ilir belum dapat pemberitahuan dari DKPP.

"Terkait gugatan ke DKPP oleh AMPD, belum ada surat pemberitahuan ke KPU. Kami belum terima," ucap Mualimin.

"Setiap keputusan ada konsekuensi dan kami siap menghadapinya," imbuhnya.

Sebelumnya, AMPD melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP di Jakarta.

Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

AMPD merasa sikap KPU Ogan Ilir telah mencoreng proses demokrasi di Indonesia.

"Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat nampak terkesan dipaksakan," kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah pada Rabu (21/20/2020) lalu.

"Kami mensinyalir ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPU dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu," imbuhnya.

Imam berharap DKPP dapat segera memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.

"DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar," kata Imam.

KPU OI Surati MA

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved