Pilkada Ogan Ilir 2020
Paslon 2 Didiskualifikasi dari Pilkada OI, KPU Ogan Ilir Sudah Surati MA, Ini Isi Suratnya
Dalam surat tersebut, kami menyampaikan dasar keputusan diskulalifikasi yang didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pascadiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada 14 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengaku telah menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan paslon nomor urut 2 tersebut.
"Tim pemenangan paslon 2 mengajukan gugatan ke MA pada 14 Oktober lalu. Besoknya, tanggal 15 Oktober, KPU Ogan Ilir menerima surat permohonan pengajuan gugatan tersebut dari MA," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi didampingi anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Rusdi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (23/10/2020).
Begitu mendapat surat yang dikirim MA via email itu, KPU Ogan Ilir menunjuk tim kuasa hukum yang diketahui Mualimin Pardi.
Pada tanggal 20 Oktober, KPU Ogan Ilir mengirim surat balasan ke MA, merespons surat permohonan gugatan yang diterima.
"Dalam surat tersebut, kami menyampaikan dasar keputusan diskulalifikasi yang didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir," terang Mualimin.
"Kami juga menyampaikan ke MA permohonan pemohon (Paslon nomor urut 2) ditolak atau setidaknya tidak diterima," kata Mualimin menambahkan.
Melihat ke belakang, lanjut Mualimin, yang menjadi objek sengketa di MA adalah keputusan KPU Ogan Ilir tentang pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir.
Adapun rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan laporan yang menyatakan paslon nomor urut 2 telah melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."
Dengan adanya romendasi dari Bawaslu, kata Mualimin, KPU Ogan Ilir harus menindaklanjutinya.
"Yakni dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2," tegas Mualimin.
Mengenai upaya gugatan yang diajukan paslon 2, KPU Ogan Ilir sejatinya menyerahkan sepenuhnya pada MA.
"Soal upaya paslon nomor 2 menggugat, itu hak mereka. Paslon mengambil langkah hukum langsung ke MA, itu hak mereka," kata Mualimin.
Jangan Main-main
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengingatkan bagi penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tidak bermain-main politik pada Pilkada Serentak 2020.
Hal ini diungkapkan Doli, terkait adanya pasangan calon yang diusung Partai Golkar, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji- Endang yang didiskualifikasi KPU OI, setelah mendapat rekomendasi Bawaslu setempat.