Tambang Batubara Ilegal Muaraenim
11 Penambang Tewas di Muara Enim, Polisi Buru Bos Pemilik Tambang Batubara Ilegal
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap bos besar dari pemilik tambang ilegal tersebut
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Polres Muara Enim saat ini telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas tambang ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumsel.
Tambang ilegal ini menimbulkan 11 korban jiwa saat terjadi longsor, Rabu (21/10/2020).
Kapolres Muaraenim,AKBP Donni Eka Saputra melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Jumat (23/10/2020) menegaskan, masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bos pemilik tambang tersebut.
Saat ini kita masih fokus untuk memeriksa ketiga pekerja yang pada saat kejadian ada di lokasi,"katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap bos besar dari pemilik tambang ilegal tersebut.
"Pengembangan akan terus dilakukan, namun memang membutuhkan waktu, tidak bisa asal-asalan, kita akan kumpulkan semua bukti maupun keterangan saksi-saksi, sejauh ini para pekerja ini tidak tahu dengan pemilik lahan, karena mereka pekerja datangan,"katanya.
Baca juga: Curhat Pekerja Selamat dari Tambang Longsor, Jadi Tersangka, Terpikir Anak dan Istri di Kampung
Selain itu lanjutnya, ketiga pekerja tersebut selama ini hanya tahu pada mandornya yakni Purwadi.
"Nah Purwadi ini, ikut tertimbun dan tewas, selama ini Purwadi inilah yang membayar gaji mereka maupun memerintah dan mengawasi mereka selama bekerja,"jelasnya.
Polisi memastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini.
Pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Penyelidikan dan penyidikan akan terus kita lakukan,"pungkasnya.
Adapun ketiga penambang yang selamat dari longsor itu dijadikan tersangka.
Ketiganya melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo Pasal 55 KUHP.
