Luhut Pandjaitan Sebut di UU Cipta Kerja Para Pekerja Malah Mendapat Jaminan Pesangon Jika di PHK

Luhut Pandjaitan Sebut di UU Cipta Kerja Para Pekerja Malah Mendapat Jaminan Pesangon Jika di PHK

Editor: Slamet Teguh
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RAPAT MENKO - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, berbicara kepada wartawan seusai rapat di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015). Rapat serupa akan digelar rutin setiap dua pekan sekali agar kabinet dapat terus bersinergi. 

"Jadi jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," kata Luhut.

Sesuai dengan UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha.

Sementara 6 kalinya (cash benefit) diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

JKP merupakan skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Pekerja yang mengundurkan diri dapat pesangon?

Dalam UU Cipta Kerja ada peluang bagi buruh atau pekerja yang mengundurkan diri untuk menerima pesangon sama seperti mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini karena pasal 154 A butir i UU Cipta Kerja bisa saja ditafsirkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dianggap seperti PHK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja ayat 1, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Ini berarti bisa ditafsirkan pekerja/buruh yang mengundurkan diri berhak atas pesangon seperti ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Kelak, aturan ini bisa saja diperjelas dalam aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) atau yang lain.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan UU Cipta Kerja menjaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dengan perlindungan tenaga kerja.

Ida membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Meski pun ada hal yang dilonggarkan dalam syarat berusaha.

"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya," ujar Ida dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Kontan.

Ida mengatakan hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP, antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu.

Akan ada batasan waktu yang diatur dalam PP setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Abdul Basith Bardan/Titis Nurdiana)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnewswiki dengan judul UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved