Luhut Pandjaitan Sebut di UU Cipta Kerja Para Pekerja Malah Mendapat Jaminan Pesangon Jika di PHK

Luhut Pandjaitan Sebut di UU Cipta Kerja Para Pekerja Malah Mendapat Jaminan Pesangon Jika di PHK

Editor: Slamet Teguh
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RAPAT MENKO - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, berbicara kepada wartawan seusai rapat di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015). Rapat serupa akan digelar rutin setiap dua pekan sekali agar kabinet dapat terus bersinergi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - UU Cipta Kerja masih masih menjadi polemik hingga kini.

Sejumlah lapisan dan kelompok masyarakat masih melakukan demo untuk menolak UU Cipta Kerja ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu 21/10/2020), mengatakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan pesangon.

Luhut menyebut perusahaan wajib memberikan pesangon kepada buruh yang terkena PHK.

Dia mengatakan pesangon tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.

"Merujuk UU Cipta Kerja, pekerja dan buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Luhut dikutip dari Kontan.

Dia menjelaskan mengenai perubahan jumlah maksimal pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Perubahan jumlah pesangon tersebut dikritik tajam oleh para buruh.

Luhut mengatakan tak banyak korporasi yang mampu memberi pesangon sebanyak 32 kali upah seperti dalam aturan sebelumnya.

"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen,  hanya 8 persen. Yang lain lari aja mereka," kata dia.

Adanya UU Cipta Kerja, kata dia, justru memastikan bahwa pekerja atau buruh yang kena PHK akan mendapatkan jaminan adanya uang pesangon.

Jika tidak bayar akan masuk ranah pidana.

"Sekarang yang pemerintah bikin 19 kali plus 6 dari asuransi. Itu, kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," kata Luhut.

Menurut luhut pemerintah telah mematangkan seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja dengan cermat dan teliti termasuk aturan pesangon tersebut.

Hal ini karena pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved