Berita Musirawas
Ditangkap Kasus Senjata Tajam, Terungkap Pria di Musirawas Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukul hingga membunuh korban, jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-AH (45 tahun) ditangkap oleh Polsek Terawas atas kasus kepemilikan senjata tajam, Senin (19/10/2020).
Dari pengangkapan itu, terungkap kasus rudapaksa anak kandung yang dilakukan AH.
Petugas mendapatkan keterangan itu dari anak korban yang berusia 14 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, bahwa tersangka diduga merudapaksa anak kandungnya," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy.
Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila itu diduga sudah berulang kali.
Korban sampai tak bisa menjelaskan kapan waktu, baik hari, tanggal dan tahun dia dirudapaksa.
"Dari pengakuan korban, bahwa tersangka melakukan perbuatannya saat ibunya pergi untuk membeli kebutuhan pasar."
"Dalam seminggu sekali tersangka melakukan aksinya, dan terakhir kalinya pada akhir September 2020," kata Kapolres.
Baca juga: Belum Ajal, Ferdian Pilih Tidur di Bagasi Ketika Mobil Jazz yang Ditumpangi Kecelakaan di Tol Sumsel
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukul hingga membunuh korban, jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Korban tak mengetahui jika dirinya hamil akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.
Korban hanya merasakan tidak pernah lagi datang bulan.
Aksi bejat sang ayah kandung mulai terkuak ketika korban bersama ibunya menghadiri acara keluarga di sebuah desa di Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas pada 26 September 2020.
Saat pemilik hajatan curiga melihat kondisi korban lalu bertanya.
Apakah korban hamil dan siapa yang menghamilinya?
Baca juga: Lorong Tambang Hanya Ditopang Kayu, Setiap Hari Pekerja Kikis Tebing Kerukan Tanah
Namun korban tidak berani bercerita karena takut dimarahi serta ancaman tersangka.
Karena korban tak berani mengaku, maka pihak keluarga tak lagi menyuruh korban tinggal sendiri di rumah saat ibunya sedang tak ada di rumah.
Dan pada 14 Oktober 2020, pihak keluarga datang ke rumah korban dengan mengajak bidan untuk memeriksa.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
"Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa yang melakukan perbuatan hingga mengakibatkannya hamil adalah tersangka, yang merupakan ayah kandungnya," katanya. (SP/Ahmad Farozi)