Berita Musirawas

Ditangkap Kasus Senjata Tajam, Terungkap Pria di Musirawas Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukul hingga membunuh korban, jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi anak dirudapaksa ayah kandung di Musirawas 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-AH (45 tahun) ditangkap oleh Polsek Terawas atas kasus kepemilikan senjata tajam, Senin (19/10/2020).

Dari pengangkapan itu, terungkap kasus rudapaksa anak kandung yang dilakukan AH.

Petugas mendapatkan keterangan itu dari anak korban yang berusia 14 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, bahwa tersangka diduga merudapaksa anak kandungnya," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy.

Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila itu diduga sudah berulang kali.

Korban sampai tak bisa menjelaskan kapan waktu, baik hari, tanggal dan tahun dia dirudapaksa.

"Dari pengakuan korban, bahwa tersangka melakukan perbuatannya saat ibunya pergi untuk membeli kebutuhan pasar."

"Dalam seminggu sekali tersangka melakukan aksinya, dan terakhir kalinya pada akhir September 2020," kata Kapolres.

Baca juga: Belum Ajal, Ferdian Pilih Tidur di Bagasi Ketika Mobil Jazz yang Ditumpangi Kecelakaan di Tol Sumsel

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukul hingga membunuh korban, jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban tak mengetahui jika dirinya hamil akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.

Korban hanya merasakan tidak pernah lagi datang bulan.

Aksi bejat sang ayah kandung mulai terkuak ketika korban bersama ibunya menghadiri acara keluarga di sebuah desa di Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas pada 26 September 2020.

Saat pemilik hajatan curiga melihat kondisi korban lalu bertanya.

Apakah korban hamil dan siapa yang menghamilinya?

Baca juga: Lorong Tambang Hanya Ditopang Kayu, Setiap Hari Pekerja Kikis Tebing Kerukan Tanah

Namun korban tidak berani bercerita karena takut dimarahi serta ancaman tersangka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved