Tambang Batubara Ilegal Tanjung Lalang
11 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Batubara Ilegal MUARA ENIM, Komentar Ahli Pertambangan
Dosen Ekonomi Tata Kelola Pertambangan Universitas Bina Darma Palembang, Rabin mengatakan pertambangan ilegal ini seperti ada pembiaran dari pemerinta
Penulis: Hartati | Editor: Moch Krisna
Hal ini berbeda dengan tambang ilegal. Setelah selesai penggalian maka tanah bekas tambang akan dibiarkan saja berlubang dan membayakan keselamatan karena tidak direklamasi dan tidak ada penghijauan.
Tanah juga tidak bisa difungsikan lagi karena tanah bagian atas tempat tanaman tumbuh tidak dipisahkan seperti semula.
Dari segi keamanan dan keselamatan juga tambang legal jelas harus aman dan memenuhi standar keselamatan pekerja sehingga harus aman.
Peralatan yang digunakan sesuai K3 misalnya dengan menggunakan pakaian kerja standar keamanan dan keselamatan. Meledakkan tanah juga dengan bahan peledak yang aman sesuai prosedur ledakan untuk menambang.
Berbeda dengan tambang ilegal. Pekerja hanya mengunakan pakaian kerja dan alat seadanya saja. Teknik peledakan juga tidak akan dan seadanya saja sehingga nyawa taruhannya dan bisa terjadi kecelakaan kerja lebih besar.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ada 11 pekerja tambang batubara ilegal tewas tertimbun tanah akibat aktifitas Penambangan Batubara Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 15.30 (tnf)