Viral Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis Berkali-kali, Begini Nasibnya Sekarang
Sembari menahan tangis pengemis berkaki satu ini histeris setelah uangnya kembali dirampas oleh 4 oknum Satpol PP.
Terpantau baru saja ditayangkan 22 jam lalu, tepatnya Senin (19/10/2020).
Diduga pemerasan tersebut terjadi di sekitar kawasan Baloi, tepatnya di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB).
Sudah Berulang Kali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan bahwa perampasan dan pemerasan yang dilakukan empat anggota Satpol PP yang videonya sempat viral ini dilakukan sudah beberapa kali.
Bahkan dalam aksinya, keempat pelaku berinisial MR, S, KS, dan JP itu rata-rata mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie saat konferensi pers, Selasa (20/10/2020) petang.
Dirampas uangnya, diturunkan di jalan Arie mengatakan.
Sampai saat ini tim Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum tersebut.
Untuk kronologi kejadian, Arie mengaku, hal ini dilakukan pada saat keempat pelaku melakukan pengamanan terhadap pengemis di beberapa titik yang ada di wilayah Batam.
Parahnya, pengemis yang diamankan kemudian dirampas uangnya, dan diturunkan begitu saja di jalan.
Hal itu membuat para pengemis yang sudah berulang kali diamankan menjadi histeris mengingat hal ini bukanlah yang pertama.
Apalagi, kondisi salah satu pengemis yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki kedua kaki.
Seperti Pak Slamet, hal ini yang memicu kehisterisan beliau yang telah berulang kali diamankan dan dirampas uangnya.
“Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50.000 diambil oleh oknum berinisial S," terang Arie Dharmanto.
Lebih jauh, Arie mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengarah pada keterlibatan oknum lainnya dalam hal ini yang lebih dominan.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," tutup Arie Dharmanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan tribunnewsbogor.com dengan judul 4 Oknum Satpol PP yang Rampas Uang Pengemis Ditangkap Polisi, Rampas Uang Pengemis yang Tak Punya Kaki, 4 Oknum Satpol PP Kena Sial, Begini Nasibnya Sekarang,