Plt Bupati Muara Enim Juarsah Bantah Terima Fee Rp 2 Miliar, Sebut Itu Fitnah
Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang ini menghadirkan lima orang saksi
Rinciannya, Ramlan menerima Rp 1.115.000.000,00 (Rp 1,1 miliar) dan Aries HB selaku ketua DPRD Kabupaten Muara Enim menerima suap Rp 3.031.000.000,00 (Rp 3 miliar).
Selain itu, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani juga telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan pada Selasa (5/5/2020) lantaran terbukti telah menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlevi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket dari Robi.
Sedangkan Robi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.