Plt Bupati Muara Enim Juarsah Bantah Terima Fee Rp 2 Miliar, Sebut Itu Fitnah

Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang ini menghadirkan lima orang saksi

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Plt Bupati Muara Enim, Juarsah (peci hitam) hadir di gedung pengadilan Tipikor Palembang sebagai saksi dalam kasus suap pada 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Selasa (20/10/2020) 

Rinciannya, Ramlan menerima Rp 1.115.000.000,00 (Rp 1,1 miliar) dan Aries HB selaku ketua DPRD Kabupaten Muara Enim menerima suap Rp 3.031.000.000,00 (Rp 3 miliar).

Selain itu, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani juga telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan pada Selasa (5/5/2020) lantaran terbukti telah menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlevi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket dari Robi.

Sedangkan Robi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Terima Suap Rp 2 Miliar oleh KPK, Plt Bupati Muara Enim Sebut Fitnah dan Ancam Laporkan",

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved