Plt Bupati Muara Enim Juarsah Bantah Terima Fee Rp 2 Miliar, Sebut Itu Fitnah
Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang ini menghadirkan lima orang saksi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang kasus suap proyek di Muara Enim kembali dilaksanakan, kali ini dengan terdakwa ketua DPRD Muara Enim Aris HB dan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Selasa (20/10/2020).
Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang ini menghadirkan lima orang saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septontoni, Sekretaris Bappeda Muara Enim Budiman, Kabid Bappeda Muara Enim Bayu.
Sementara, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadirkan secara virtual karena menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM mencecar seputar suap proyek pembangunan jalan yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp 13,4 miliar.
Rikhi pun menanyakan soal rencana anggaran pengerjaan 16 paket proyek jalan sampai akhirnya Ahmad Yani bisa mendapatkan fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 130 miliar.
"Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?" kata Rikhi.
Baca juga: Juarsah Kembali Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Rp 130 Miliar di Dinas PUPR Muara Enim
Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut.
Bahkan, ia mengaku telah difitnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.
"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan," kata Juarsah menjawab pertanyaan JPU.
Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar dirinya tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.
"Benar Anda tidak menerima,?" tanya jaksa lagi.
"Periksa saja, Pak," timpal Juarsah.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas (PLT) Dinas PUPR Ramlan Suryadi didakwa pasal 12 huruf H dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi, karena mengetahui serta ikut serta menerima suap terkait fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
JPU KPK Januar Dwi Nugroho dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima suap dari Robi Okta Fahlevi (telah vonis).