Juarsah Kembali Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Rp 130 Miliar di Dinas PUPR Muara Enim

Termasuk Juarsah, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi yang didatangkan langsung ke ruang sidang utama gedung pengadilan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Plt Bupati Muara Enim, Juarsah (peci hitam) hadir di gedung pengadilan Tipikor Palembang sebagai saksi dalam kasus suap pada 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Selasa (20/10/2020) 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -Plt Bupati Muara Enim, Juarsah hadir dan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020).

Dengan tetap menggunakan masker, Juarsah hadir di gedung pengadilan tanpa banyak pengawalan.

Pantauan di lapangan, termasuk Juarsah, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi yang didatangkan langsung ke ruang sidang utama gedung pengadilan.

Sedangkan, Bupati Ahmad Yani yang kini berstatus terpidana dan harus menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang, hadir memberikan kesaksian melalui layar virtual.

Sebagaimana diketahui, sidang ini digelar terkait kasus suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp 130 miliar.

Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani yang sudah lebih dahulu ditetapkan bersalah terlibat dalam fee proyek.

Ahmad Yani terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu dan kini menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Aries HB dan Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut turut serta menerima sejumlah uang sebagaimana pengakuan dari dua terpidana itu.

Keduanya kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved