MAHFUD MD Cerita ke Karni Ilyas Batalkan UU, Blak-blakan Akui Punya 6 Versi Drat UU Cipta Kerja

Menkopolhukam Mahfud MD membahas soal penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama bos Indonesia Lawyers Club atau ILC, Karni Ilyas.

Editor: Moch Krisna
Channel Youtube Najwa Shihab
Bagaimana jika Anda Jadi Jaksa Agung? Dengan Nada Tinggi, Mahfud MD Tantang Bivitri Soal Kasus HAM 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Blak-blakan, Mahfud MD akui punya 6 versi draft UU Cipta Kerja, cerita ke Karni Ilyas batalkan UU.

Menkopolhukam Mahfud MD membahas soal penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama bos Indonesia Lawyers Club atau ILC, Karni Ilyas.

Mahfud MD pun menceritakan dirinya pernah membatalkan seluruh UU saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi protes yang diajukan banyak pihak terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker).

Ia menyebutkan undang-undang yang menuai kontroversi itu dapat dibatalkan jika menurut Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat cacat formal.

 

Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).

Mahfud memaparkan cacat formal dimaksud adalah substansi draf yang beredar di masyarakat yang berbeda-beda versi.

"Di meja saya itu sudah ada enam naskah, enam versi," papar Mahfud MD.

"Di eksekutif sendiri saya punya empat. Semula undang-undangnya 900 sekian (halaman)," lanjutnya.

Ia menyinggung banyaknya versi draf bukan terkait substansinya, memang karena ada proses perubahan.

"Sesudah beredar di masyarakat, diprotes, berubah menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

"Sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," lanjutnya.

Selama rapat paripurna di DPR pun, Mahfud menyebutkan ada banyak perubahan yang terjadi.

Secara khusus Mahfud menyoroti versi draf yang sudah disahkan DPR.

Diketahui sampai saat ini versi resmi draf yang sudah disahkan belum dipublikasikan di situs pemerintahan manapun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved