Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tetapkan 131 Orang Tersangka dan 69 Orang Ditahan
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tetapkan 131 Orang Tersangka dan 69 Orang Ditahan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik UU Cipta Kerja masih terus berlangsung dibeberapa daerah.
Bahkan beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kerusuhan dalam demo UU Cipat Kerja yang digelar oleh para pekerja, mahasiswa, hingga pelajar.
Polda Metro Jaya menetapkan ratusan orang sebagai tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13 Oktober di DKI Jakarta.
Total ada 131 orang menyandang status tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Nana.
Nana mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka terlibat dalam pengerusakan kantor Kementerian ESDM, perusakan mobil polisi di daerah Pejompongan, hingga sejumlah aksi vandalisme di tempat dan fasilitas umum.
Ada juga mereka yang ditetapkan tersangka usai terbukti menganiaya polisi, dan peristiwa ambulans kabur di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Dari ratusan orang yang ditetapkan tersangka, polisi melakukan penahanan terhadap 69 orang diantaranya.
Jumlah mereka yang ditahan itu juga termasuk 20 orang tersangka perusak halte, hingga pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman.
"Dari 131 orang tersangka, 69 orang dilakukan penahanan. Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepangjang Jalan Sudirman," jelas dia.
Terhadap 131 tersangka tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.
Jangan diancam
Penolakan akan UU Cipta Kerja masih terus berlangsung.
Penolakan tersebut dilakukan dengan cara demo yang dilakukan oleh para buruh, mahasiswa, hingga pelajar.
Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai beragam reaksi.
Sejumlah pihak dengan lantang menyatakan penolakan mereka, lantaran UU Cipta Kerja dianggap akan membawa dampak buruk.
Gelombang penolakan ini di antaranya disuarakan oleh kaum buruh, mahasiswa, hingga pelajar di berbagai daerah.

Dikutip dari Kompas.com, surat bernomor 1035/E/KM/2020 itu berisi imbauan agar para mahasiswa tidak ikut dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Tak berhenti sampai di situ, pelajar yang mengikuti demo juga disebut akan mendapat catatan khusus saat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti yang diwartakan oleh Kompas.com.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Sebagaimana diketahui, SKCK diperlukan dalam sejumlah urusan administrasi termasuk mencari sekolah atau melamar pekerjaan.
Adanya catatan khusus pada SKCK membuat yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan di masa yang akan datang.

Fadli Zon: Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam
Kabar mengenai surat imbauan dari Dirjen Dikti hingga catatan kepolisian terhadap mahasiswa atau pelajar yang ikut aksi demo tolak UU Cipta Kerja pun menuai sorotan dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Menurutnya, ini merupakan bentuk intimidasi yang menyalahi prinsip demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Fadli Zon juga menuturkan bahwa aksi demontrasi bukanlah perbuatan kriminal atau pun sebuah kejahatan.
Melainkan, merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
Pernyataan tersebut ia tuliskan melalui sebuah utas pada akun Twitternya, @fadlizon pada Minggu (18/10/2020).
"Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum." paparnya.


Dalam cuitannya, ia juga menyoroti ajakan mengkaji kembali omnibus law UU Cipta Kerja.
Sebab, Fadli Zon menilai hal itu sudah terlambat untuk dilakukan mengingat undang-undang tersebut sudah disahkan.
"Kalau sudah disahkan, apa gunanya diberi catatan? Jadi, ajakan untuk mengkaji UU Cipta Kerja, menurut saya, mengandung sesat pikir." kata Fadli.
"Demonstrasi adalah bentuk ekspresi politik dan hak kewargaan yang dijamin tegas oleh konstitusi. Pemerintah, baik polisi atau Kemendikbud tidak bisa menjadikan pandemi sbg dalih untuk membatalkan hak yg dimiliki oleh para pelajar dan mahasiswa itu." imbuhnya.
(TribunPalu.com/Clarissa)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 131 Tersangka dan Tahan 69 Orang Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/10/19/polisi-tetapkan-131-tersangka-dan-tahan-69-orang-perusuh-demo-tolak-uu-cipta-kerja. dan telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Fadli Zon Bela Pelajar dan Mahasiswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja: Itu Bukan Perbuatan Kriminal, https://palu.tribunnews.com/2020/10/18/fadli-zon-bela-pelajar-dan-mahasiswa-ikut-demo-tolak-uu-cipta-kerja-itu-bukan-perbuatan-kriminal?page=all.