Usulkan WNA Bisa Punya Rusun, Sosok Pencetus Omnibus Law Kembali Buat Geger Masyarakat Indonesia
Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10) mengklaim, aturan WNA yang memperoleh status hak milik dapat ikut membantu perkembangan industri pr
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil membuat geger masyarakat Indonesia.
Sofyan Djalili adalah sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja.
Sofyan Djalil merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil.
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.
"Dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," tambah Luhut.
"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," imbuh Luhut.
Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ini juga memadukan bermacam beleid jadi satu.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," kata Luhut.
Perlu diketahui, dalam Omnibus Law yang memancing demo ini menyebutkan warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.
Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10) mengklaim, aturan WNA yang memperoleh status hak milik dapat ikut membantu perkembangan industri properti.
Hal tersebut diklaim Sofyan Djalil bisa membawa dampak ganda pada pertunbuhan di insustri lain.
"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan.
Menteri ATR ini memastikan jika WNA boleh punya rumah susun di Indonesia dengan status kepemilikan sebatas hak pakai bukan hak atas tanah.