Berita Palembang

Oknum Guru Ngaji di Palembang yang Mencabuli Muridnya Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

Keluarga korban tak ingin memperpanjang kasus ini dengan tidak membuat laporan ke polisi. WH sekarang bebas

Editor: Wawan Perdana
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi anak jadi korban pelecehan seksual 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Diduga mencabuli seorang muridnya, WH (28 tahun), seorang guru ngaji di Palembang diamankan polisi.

WH juga sempat diamuk oleh keluarga korban karena marah atas perbuatannya.

Sempat beberapa hari mendekam di penjara, WH akhirnya dibebaskan polisi.

Keluarga korban tak ingin memperpanjang kasus ini dengan tidak membuat laporan ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan pelaku yang bernama WH yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut sudah dibebaskan.

"Awalnya pelaku itu diamankan di Polsek Sako Palembang, karena tidak ada Unit PPA jadi kami teruskam ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Antibodi Orang Pernah Terinfeksi Covid-19 Bertahan 3 Bulan, Apakah Ada Potensi Penularan Kembali?

Namun saat di Polrestabes Palembang korban tidak membuat laporan," kata Supriadi, Jumat (16/10/2020).

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WH warga Jalan Sriwijaya Pusri Borang, Kecamatan Sako Palembang pada Selasa (13/10/2020) terhadap Bunga (nama samaran) 14 tahun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Sako, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang saat ini sudah bebas.

Namun keluarga korban justru menginginkan damai dengan pelaku tersebut.

Dikatakan Supriadi, sepanjang korban tidak membuat laporan tidak ada permasalahan.

Maka dari itu kepolisian Polrestabes Palembang membantu menyelesaikan kasus tersebut.

"Ini murni karena perdamaian, keluarga korban tidak membuat laporan mungkin karena tidak mau memperpanjang permasalahan," kata Supriadi.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, WH (28) di Palembang diringkus pihak kepolisian karena aksinya tak terpuji.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved