FAKTA Mencengangkan 6 Remaja Gelar Pesta Seks di Rumah Kosong, Ada Peran Mucikari, Tarif Terkuak
Wanita berinisial RR mengaku sempat berkali-kali menolak sebagai penghubung dengan anak yang diduga terlibat prostitusi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru 6 remaja gelar pesta seks di rumah kosong.
Polisi mengungkap fakta mencengangkan dari kejadian tersebut.
Polisi mengungkap peran muncikari dalam kasus dugaan adanya pesta seks melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Pidie Aceh.
Dalam kasus tersebut ternyata, dua dari tiga perempuan dalam kasus itu terkoneksi dengan prostitusi.
Polisi pun menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai muncikari.
Namun akhirnya RR tergiur imbalan dari perannya.
Dia mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150.000 selama tiga kali menjadi penghubung.
Baca juga: Sebelum Dibuang ke Sungai, Rangga Masih Bergerak di Dalam Karung Goni, Bocah Korban Pemerkosa Ibu
Baca juga: Lelah Pulang dari Cari Rumput, Suami Pergoki Istri Berduaan dengan Mantan Pacar, Berakhir Tragis
Baca juga: Lemas, Bocah 7 Tahun Bongkar Fakta di Detik-detik Sebelum Meninggal, Disiksa Gegara Tak Mau Makan
Baca juga: Sekira 30 Polisi Berpakaian Preman Masuk Rumah, Istri Ungkap Detik-detik Penangkapan Jumhur Hidayat
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus yang terjadi awal September 2020 lalu.
Tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi, masing-masing, seorang wanita yang berperan sebagai muncikari berinisial RR, dan dua pria pengguna jasa berinisal I warga pidie dan D warga Banda Aceh.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Pidie, disebutkan, praktek prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur diduga sudah berlangsung Juli hingga September 2020.
Pengguna jasa prostitusi anak bertransaksi dengan korban di komplek terminal bus Sigli.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada 13 dan 14 oktober 2020.
Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan kasus yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya yang kini masih ditangani polisi.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).
Terima Rp 150.000
